Apakah Tukang Tetap Wajib Berpuasa? Hukum Puasa Ramadan bagi Pekerja Berat Menurut Ulama

Puasa Ramadan: Kewajiban yang Tidak Boleh Ditinggalkan, Kecuali Ada Uzur

Puasa bulan Ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dan dalam kondisi mukim (tidak sedang safar). Ibadah puasa tidak boleh ditinggalkan dengan sengaja kecuali ada uzur syar’i seperti sakit, usia lanjut yang sudah lemah, wanita haid atau nifas, serta kondisi lain yang dibenarkan oleh syariat.

Bagi mereka yang memiliki uzur, kewajiban puasa dapat diganti (qadha) di hari lain setelah Ramadan. Namun, bagaimana dengan pekerja berat seperti buruh bangunan, pekerja pabrik dengan suhu tinggi, kuli angkut, atau sopir jarak jauh yang menggantungkan nafkah keluarga dari tenaga fisiknya?

Menurut Ustaz Rikza Maulan, para ulama memiliki beberapa pandangan terkait hal ini. Berikut beberapa pendapat yang muncul:

  • Pendapat pertama: Pekerja berat tetap wajib berpuasa sebagaimana muslim lainnya. Artinya, mereka memulai hari dengan niat puasa dan menjalankannya seperti biasa. Namun, apabila di tengah pekerjaan kondisi fisik benar-benar tidak kuat—misalnya mengalami kelelahan berat yang dapat membahayakan kesehatan atau bahkan mengancam jiwa—maka saat itu ia diperbolehkan berbuka. Konsekuensinya, ia wajib mengganti puasa tersebut di hari lain.

“Prinsip dasar pendapat ini adalah bahwa puasa Ramadan hukumnya wajib dan tidak boleh ditinggalkan selama tidak ada halangan yang nyata,” ujar Ustaz Rikza dalam tayangan program Tanya Ustadz Kerjasama Tribun dan Rumah Zakat, dikutip Jumat (27/2/2026).

  • Pendapat kedua: Memberikan keringanan bagi pekerja berat yang tidak memiliki pilihan lain. Jika ia tidak bekerja, maka keluarganya tidak dapat makan, bahkan mungkin tidak mampu menyediakan makanan untuk sahur dan berbuka. Dalam kondisi seperti ini, sebagian ulama membolehkan untuk tidak berpuasa sementara waktu, dengan syarat tetap menggantinya di hari lain.

“Pendapat ini berlaku khusus bagi mereka yang benar-benar dalam kondisi terpaksa dan tidak memiliki alternatif pekerjaan lain,” kata Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Di antara kedua pandangan tersebut, pendapat pertama dinilai lebih ideal. Namun, jika kondisi benar-benar tidak memungkinkan, maka mengambil pendapat kedua diperbolehkan dengan tetap menjaga tanggung jawab untuk mengqadha puasa.

Bagaimana dengan Pekerja yang Safar?

Adapun bagi pekerja yang sekaligus melakukan perjalanan (safar), seperti sopir antar kota atau antar provinsi, maka hukumnya berbeda. Dalam kondisi safar, Islam memberikan pilihan, tetap berpuasa jika mampu, atau berbuka dan menggantinya di hari lain.

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Aisyah RA, ketika Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa orang yang safar boleh memilih, sesuai dengan kemampuannya.

Pentingnya Persiapan dan Kebersamaan

Intinya, setiap muslim dianjurkan untuk berusaha semaksimal mungkin menjalankan puasa Ramadan dengan sebaik-baiknya. Jika memungkinkan, pekerjaan diatur agar tidak terlalu menguras tenaga selama bulan suci. Namun, bila kondisi benar-benar darurat dan menyangkut kelangsungan hidup keluarga, maka Islam memberikan keringanan dengan tetap mewajibkan qadha di hari lain.

Di sisi lain, persoalan ini juga menjadi tanggung jawab sosial umat Islam. Sudah seharusnya kaum muslim saling membantu dan menopang, agar tidak ada saudara seiman yang terpaksa meninggalkan puasa karena faktor kemiskinan dan kebutuhan ekonomi.

Semoga Allah SWT memberi kita kekuatan untuk menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya dan menjadikan Ramadan sebagai momentum kepedulian sosial yang nyata.




Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *