KediriNews.com – Di tengah upaya pemerintah daerah untuk mengurangi sampah plastik, kini sejumlah minimarket di kecamatan-kecamatan kota mulai menerapkan kebijakan baru. Mulai 11 Desember 2025, penggunaan kantong plastik sekali pakai akan dikenakan biaya tambahan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pengurangan limbah plastik yang sulit terurai dan berdampak buruk bagi lingkungan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar lebih sadar lingkungan dan beralih menggunakan tas belanja ramah lingkungan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat, Andi Prasetyo, dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/9/2024). Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
-
Tujuan Kebijakan Baru
Kebijakan bayar kantong plastik dirancang untuk mengurangi jumlah sampah plastik yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Saat ini, sampah plastik menyumbang sekitar 18% dari total sampah yang dihasilkan oleh penduduk kota. Dengan adanya biaya tambahan, diharapkan masyarakat akan lebih memilih membawa tas belanja sendiri atau menggunakan kantong ramah lingkungan yang bisa digunakan ulang. -
Implementasi di Minimarket
Sejak beberapa bulan lalu, sejumlah minimarket di wilayah kecamatan seperti Kecamatan Simpang, Kecamatan Pekanbaru, dan Kecamatan Lembang sudah mulai menerapkan aturan tersebut. Meski belum sepenuhnya merata, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah setempat dalam menjalankan kebijakan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
- Dukungan Masyarakat dan Pelaku Usaha
Selain kebijakan, pemerintah juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya penggunaan kantong ramah lingkungan. Banyak minimarket telah menyediakan kantong belanja yang bisa dipakai ulang dengan harga terjangkau. Beberapa bahkan menawarkan diskon bagi pembeli yang membawa tas sendiri.
“Kami mendukung kebijakan ini karena ingin berkontribusi pada lingkungan. Kami juga menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dengan harga murah agar tidak memberatkan konsumen,” kata pemilik salah satu minimarket di Kecamatan Simpang, Rina.
- Tantangan dan Tindak Lanjut
Meskipun kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran lingkungan, masih ada tantangan yang dihadapi. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan kantong ramah lingkungan. Selain itu, perlu adanya pengawasan ketat agar kebijakan ini benar-benar dijalankan secara konsisten.
Pemerintah setempat berencana untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut melalui media massa dan kampanye di tempat-tempat umum. Selain itu, akan ada insentif bagi pelaku usaha yang berhasil menerapkan kebijakan ini secara optimal.
- Peran Komunitas dan LSM
Komunitas lingkungan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga turut serta dalam mendukung kebijakan ini. Mereka menggelar berbagai kegiatan edukasi dan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif sampah plastik.
“Kami sangat mendukung kebijakan ini. Kami harap masyarakat bisa lebih sadar dan bersama-sama menjaga lingkungan,” ujar Rahyang Nusantara dari Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP), yang hadir dalam acara sosialisasi di Kecamatan Pekanbaru.

- Prospek Ke depan
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan jumlah sampah plastik yang masuk ke TPA dapat berkurang secara signifikan. Selain itu, masyarakat akan semakin terbiasa untuk membawa tas belanja sendiri dan mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai.
“Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini. Jika diperlukan, kami siap melakukan penyesuaian agar kebijakan ini bisa efektif dan berkelanjutan,” tambah Andi Prasetyo.

Hashtag: #LaranganPlastik #MinimarketRamahLingkungan #PenguranganSampah #KotaBersih #EkosistemLingkungan





