, JAMBI– Berikut ini rangkuman dokumen yang wajib disiapkan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia tahun anggaran 2025.
Tahapan pendaftaran PPPK KemenHAM masih berlangsung sejak dibuka pada Rabu (7/1/2026).
Walaupun diperuntukkan bagi formasi tahun 2025, pelaksanaan seleksi sengaja dimulai pada awal 2026.
Kebijakan tersebut diambil agar para pelamar memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan diri, sekaligus memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sehingga tidak gugur sejak tahap awal.
“Pastikan ketentuan dan tata cara pendaftarannya pada pengumuman telah dibaca dengan cermat. Perhatikan kelengkapan berkas yang diunggah agar tidak terjadi kesalahan,” tegas KemenHAM dalam unggahannya di Instagram @kementerian_ham, Rabu (7/1/2026).
Dokumen administrasi menjadi unsur krusial dalam proses seleksi PPPK KemenHAM.
Seluruh persyaratan tersebut telah ditetapkan sebagai syarat mutlak bagi pelamar yang ingin bergabung sebagai ASN di lingkungan kementerian tersebut.
Tahap administrasi merupakan gerbang awal menuju kelulusan, sehingga setiap pelamar diwajibkan mengunggah hasil scan berwarna (bukan legalisir) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
Dokumen Wajib Pendaftaran PPPK KemenHAM
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:
– Surat Lamaran: Diketik, ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia di Jakarta, ditandatangani pena hitam, serta dibubuhi meterai tempel atau e-meterai Rp10.000.
– Surat Pernyataan 16 Poin: Diketik, ditandatangani pena hitam, dan menggunakan meterai Rp10.000.
– Surat Keterangan Pengalaman Kerja: Minimal dua tahun sesuai jabatan yang dilamar, dihitung hingga 31 Desember 2025. Jika berasal dari lebih dari satu tempat kerja, digabung dalam satu file PDF.
– KTP Elektronik: Atau surat keterangan perekaman dari Dukcapil yang masih berlaku.
– Pas Foto Terbaru: Latar merah, pakaian kemeja rapi, ukuran 4×6, diambil maksimal enam bulan terakhir.
– Ijazah Asli: Sesuai kualifikasi jabatan. Lulusan luar negeri wajib menyertakan surat penyetaraan.
– Transkrip Nilai Asli: Menampilkan seluruh halaman, termasuk konversi IPK bagi lulusan luar negeri.
Seluruh berkas, kecuali pas foto, wajib dipindai berwarna.
Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah dan surat penyetaraan digabung dalam satu file, demikian pula transkrip nilai.
Dokumen Tambahan Setelah Lulus Seleksi
Selain dokumen digital, terdapat berkas fisik tambahan yang hanya diserahkan apabila pelamar dinyatakan lulus seleksi akhir PPPK KemenHAM 2025/2026. Dokumen tersebut meliputi:
– Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter pemerintah.
– Surat Keterangan Sehat Rohani dari unit layanan kesehatan pemerintah.
– Surat Keterangan Bebas Narkoba (NAPZA) dari instansi resmi.
Rincian Formasi PPPK KemenHAM 2025
Berdasarkan Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, KemenHAM membuka total 500 formasi yang tersebar di berbagai unit kerja pusat dan daerah.
Formasi tersebut dialokasikan untuk lima jabatan fungsional, dengan Analis SDM Aparatur Ahli Pertama menjadi posisi terbanyak sebanyak 242 formasi, disusul Penata Layanan Operasional dengan 108 formasi.
Secara umum, kelima jabatan yang dibuka meliputi:
– Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (242 formasi)
– Perencana Ahli Pertama (82 formasi)
– Apoteker Ahli Pertama (2 formasi)
– Penata Layanan Operasional (108 formasi)
– Pengelola Layanan Operasional (66 formasi)
1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
Total Jumlah Formasi: 242
Pendidikan:
– S1: Ilmu Administrasi Negara/ Administrasi Publik/ Kebijakan Publik/ Manajemen Publik/ Manajemen/ Ilmu Pemerintahan
– D4: Ilmu Administrasi Negara/ Administrasi Publik/ Kebijakan Publik/ Manajemen Publik/ Manajemen/ Ilmu Pemerintahan
Penempatan:
– Sekretariat Jenderal (16 Formasi)
– Inspektorat Jenderal (9 Formasi)
– Direktorat Jenderal Instrumen Dan Penguatan Hak Asasi Manusia (6 Formasi)
– Direktorat Jenderal Pelayanan Dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (6 Formasi)
– Pusat Data Dan Informasi Hak Asasi Manusia (4 Formasi)
– Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia (4 Formasi)
– Kantor Wilayah Aceh (5 Formasi)
– Kantor Wilayah Sumatera Utara (11 Formasi)
– Kantor Wilayah Sumatera Barat (11 Formasi)
– Kantor Wilayah Jambi (7 Formasi)
– Kantor Wilayah Sumatera Selatan (9 Formasi)
– Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (7 Formasi)
– Kantor Wilayah Lampung (7 Formasi)
– Kantor Wilayah Banten (7 Formasi)
– Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta (5 Formasi)
– Kantor Wilayah Jawa Barat (4 Formasi)
– Kantor Wilayah Jawa Tengah (12 Formasi)
– Kantor Wilayah Jawa Timur (4 Formasi)
– Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (11 Formasi)
– Kantor Wilayah Kalimantan Selatan (5 Formasi)
– Kantor Wilayah Kalimantan Timur (7 Formasi)
– Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (18 Formasi)
– Kantor Wilayah Sulawesi Barat (7 Formasi)
– Kantor Wilayah Sulawesi Tengah (21 Formasi)
– Kantor Wilayah Sulawesi Selatan (11 Formasi)
– Kantor Wilayah Papua Barat (28 Formasi)
2. Perencana Ahli Pertama
Total Jumlah Formasi: 82
Pendidikan:
– S1: Ekonomi/ Ekonomi Pembangunan/ Manajemen/ Administrasi Publik/ Administrasi Negara/ Kebijakan Publik/ Ilmu Pemerintahan/ Ilmu Hukum/ Ilmu Politik/ Statistika/ Data Sains/ Sistem Informasi/ Manajemen Informasi/ Manajemen Aset
– D4: Ekonomi/ Ekonomi Pembangunan/ Manajemen/ Administrasi Publik/ Administrasi Negara/ Kebijakan Publik/ Ilmu Pemerintahan/ Ilmu Hukum/ Ilmu Politik/ Statistika/ Data Sains/ Sistem Informasi/ Manajemen Informasi/ Manajemen Aset
Penempatan:
– Sekretariat Jenderal (10 Formasi)
– Inspektorat Jenderal (2 Formasi)
– Direktorat Jenderal Instrumen Dan Penguatan Hak Asasi Manusia (2 Formasi)
– Direktorat Jenderal Pelayanan Dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (2 Formasi)
– Pusat Data Dan Informasi Hak Asasi Manusia (1 Formasi)
– Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Aceh (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Sumatera Utara (3 Formasi)
– Kantor Wilayah Sumatera Barat (4 Formasi)
– Kantor Wilayah Jambi (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Sumatera Selatan (3 Formasi)
– Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Lampung (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Banten (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta (1 Formasi)
– Kantor Wilayah Jawa Barat (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Jawa Tengah (4 Formasi)
– Kantor Wilayah Jawa Timur (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (4 Formasi)
– Kantor Wilayah Kalimantan Selatan (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Kalimantan Timur (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (6 Formasi)
– Kantor Wilayah Sulawesi Barat (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Sulawesi Tengah (6 Formasi)
– Kantor Wilayah Sulawesi Selatan (4 Formasi)
– Kantor Wilayah Papua Barat (8 Formasi)
3. Apoteker Ahli Pertama
Total Jumlah Formasi: 2
Pendidikan: S1 Farmasi Dengan Disertai Sertifikat Profesi/Kompetensi Apoteker.
Penempatan: Sekretariat Jenderal (2 Formasi)
4. Penata Layanan Operasional
Total Jumlah Formasi: 108
Pendidikan: S1 Semua Jurusan
Penempatan:
– Sekretariat Jenderal (10 Formasi)
– Inspektorat Jenderal (8 Formasi)
– Direktorat Jenderal Instrumen Dan Penguatan Hak Asasi Manusia (5 Formasi)
– Direktorat Jenderal Pelayanan Dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (5 Formasi)
– Pusat Data Dan Informasi Hak Asasi Manusia (3 Formasi)
– Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia (3 Formasi)
– Kantor Wilayah Aceh (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Sumatera Utara (4 Formasi)
– Kantor Wilayah Sumatera Barat (4 Formasi)
– Kantor Wilayah Jambi (4 Formasi)
– Kantor Wilayah Sumatera Selatan (4 Formasi)
– Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (4 Formasi)
– Kantor Wilayah Lampung (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Banten (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Jawa Barat (4 Formasi)
– Kantor Wilayah Jawa Tengah (4 Formasi)
– Kantor Wilayah Jawa Timur (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (4 Formasi)
– Kantor Wilayah Kalimantan Selatan (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Kalimantan Timur (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (6 Formasi)
– Kantor Wilayah Sulawesi Barat (4 Formasi)
– Kantor Wilayah Sulawesi Tengah (6 Formasi)
– Kantor Wilayah Sulawesi Selatan (4 Formasi)
– Kantor Wilayah Papua Barat (8 Formasi)
5. Pengelola Layanan Operasional
Total Jumlah Formasi: 66
Pendidikan: D-III Semua Jurusan
Penempatan:
– Kantor Wilayah Aceh (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Sumatera Utara (4 Formasi)
– Kantor Wilayah Sumatera Barat (4 Formasi)
– Kantor Wilayah Jambi (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Sumatera Selatan (4 Formasi)
– Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Lampung (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Banten (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Jawa Barat (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Jawa Tengah (4 Formasi)
– Kantor Wilayah Jawa Timur (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (4 Formasi)
– Kantor Wilayah Kalimantan Selatan (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Kalimantan Timur (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (6 Formasi)
– Kantor Wilayah Sulawesi Barat (2 Formasi)
– Kantor Wilayah Sulawesi Tengah (6 Formasi)
– Kantor Wilayah Sulawesi Selatan (4 Formasi)
– Kantor Wilayah Papua Barat (8 Formasi)
Informasi selengkapnya mengenai Rekrutmen PPPK KemenHAM 2025 dapat disimak dengan mengunjungi laman berikut atau akses pada laman ini.





