Jokowi dituding Roy Suryo palsukan ijazah UGM gengsi pakai ijazah SMA saat nyalon kepala daerah

Ringkasan Berita:

  • Jokowi dituding memalsukan ijazah Fakultas Kehutanan UGM karena gengsi saat mencalonkan diri sebagai kepal daerah menggunakan ijazah SMA oleh Roy Suryo.
  • Sosok yang disebut sebagai ‘tokoh kunci’ dalam kasus ini diklaim Roy Suryo memberikan informasi tersebut. 
  • Roy juga mengeklaim ‘tokok kunci’ tersebut sempat mengingatkan Jokowi agar tidak memalsukan ijazah UGM, tetapi tidak diindahkan oleh mantan Wali Kota Solo tersebut.

 

– Pakar telematika, Roy Suryo, menuding Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) merasa gengsi tidak menggunakan ijazah sarjana saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Padahal, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, syarat minimum pendidikan calon kepala daerah adalah SMA.

Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985.

Roy mengatakan hal ini diketahuinya dari seseorang yang disebutnya sebagai ‘tokoh kunci’ dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Dia lantas menyamakan tudingannya itu dengan kasus ijazah palsu yang membuat Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka.

Mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) itu menduga Hellyana sampai memalsukan ijazah sarjananya karena gengsi saat mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Babel di Pilkada 2024 lalu.

“Bu Hellyana itu sebenarnya sama, artinya dia pakai ijazah SMA saja cukup untuk menjadi wakil gubernur, tapi mungkin karena ada perasaan gengsi begitu (lalu memalsukan ijazah sarjana).”

“Sama sebenarnya, yang dari Solo ini juga sebenarnya ada nanti cerita,” katanya dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Sabtu (3/12/2025).

Roy mengungkapkan sesorang yang disebutnya ‘tokoh kunci’ itu akan membeberkan ke publik terkait Jokowi yang memalsukan ijazah sarjanya karena gengsi saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Namun, dia tidak menjelaskan kapan ‘tokoh kunci’ ini akan menyampaikan hal tersebut.

“Pada saatnya, nanti seorang ‘tokoh kunci’ akan berbicara dan dia tahu persis kasus ini. Apakah hadir di pengadilan atau di mana, kita senyum saja,” kata Roy.

Roy juga menyebut ‘tokoh kunci’ ini pernah mengingatkan Jokowi untuk mengurungkan niatnya memalsukan ijazah sarjana.

Namun, kata Roy, peringatan itu tidak diindahkan oleh mantan Wali Kota Solo tersebut.

“Dia dulu juga pernah menasehati si pengguna ijazah yang kita sebut palsu ini ‘sudahlah kalau nggak punya, nggak usah ngaku-ngaku punya strata itu’.

“Tapi dia (Jokowi) bilang ‘wah kurang gagah lah’,” jelas Roy.

Roy Ungkap Perkembangan Kasus usai Jadi Tersangka Ijazah Jokowi

Di sisi lain, Roy turut mengungkap perkembangan kasus setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi setelah menuduh ijazahnya palsu.

Diketahui, Roy menjadi salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Dia mengatakan pada Kamis (1/1/2026) lalu, seharusnya dirinya pergi ke Polda Metro Jaya untuk melakukan wajib lapor.

Namun, ia memilih untuk mempercepat kewajibannya tersebut pada Kamis (25/12/2025) lalu.

“Jadi mereka (penyidik Polda Metro Jaya) kaget semuanya. Mereka bilang ‘Mas, nggak usahlah (datang langsung), ngabarin aja lewat WA’. (Roy menjawab) ‘Nggak lah, saya ingin menunaikan kewajiban saya’,” ujarnya.

Selain itu, Roy juga mengatakan masih banyaknya tersangka kasus ini yang belum diperiksa.

Bahkan, salah satu tersangka yaitu Eggi Sudjana belum diperiksa sejak statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.

Selanjutnya, Roy juga menanyakan terkait jadwal pemeriksaan terhadap saksi ahli meringankan yang akan diajukannya.

Namun, imbuhnya, penyidik dari Polda Metro Jaya menyebut agar Roy tidak usah terburu-buru untuk melakukannya.

“Kami masih dikonfirmasi siapa ahli-ahli yang akan diajukan. Penyidik bilang, ‘nggak apa-apa pak, nanti aja setelah Tahun Baru ya nggak apa-apa,” cerita Roy.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi terkait tuduhan bahwa ijazahnya palsu.

Adapun para tersangka dibagi dalam dua klaster yakni klaster pertama berisi lima orang dan klaster kedua sebanyak tiga orang.

Para tersangka yang masuk dalam klaster pertama yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis.

Mereka disangkakan Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua, ada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa yang dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Tuding Jokowi Palsukan Ijazah UGM karena Gengsi Pakai Ijazah SMA saat Nyalon Kepala Daerah, .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *