Ringkasan Berita:
- Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik kuota internet hangus yang berlandaskan UU Cipta Kerja. Gugatan ini menilai aturan memberi ruang terlalu luas bagi operator seluler sehingga merugikan konsumen.
- Sebagai driver online dan pedagang kuliner daring, keduanya sangat bergantung pada internet untuk bekerja.
- Pemohon menilai kuota internet adalah aset digital milik pribadi yang dilindungi UUD 1945.
– Sepasang suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mencuri perhatian publik setelah mengambil langkah hukum terhadap praktik penghangusan kuota internet yang selama ini dikeluhkan banyak pengguna.
Keduanya resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Permohonan uji materiil itu terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025.
Dalam gugatannya, Didi dan Wahyu menilai aturan tersebut telah memberi ruang terlalu luas bagi operator seluler untuk memberlakukan sistem kuota internet berbatas waktu, sehingga merugikan konsumen.
Sebagai pelaku ekonomi digital, keduanya mengaku sangat bergantung pada akses internet untuk menopang penghasilan sehari-hari.
Pejuang Digital yang Tercekik Sistem Kuota
Didi dan Triana bukanlah sekadar pengguna internet biasa.
Bagi mereka, akses data adalah urat nadi dalam mencari nafkah.
Didi Supandi adalah driver online.
Sementara Wahyu Triana Sari pedagang kuliner online.
Mereka menggantungkan pencarian mereka sepenuhnya melalui platform digital.
Dalam kesehariannya, mereka memandang kuota internet bukan sebagai sarana hiburan, melainkan alat produksi dan modal usaha yang krusial.
Namun, sistem “kuota hangus” saat masa aktif paket berakhir justru menjadi beban finansial tambahan.
Saat pesanan sedang sepi, sisa kuota yang sudah mereka bayar lunas seringkali hilang begitu saja.
Hal ini memaksa mereka berutang demi membeli paket baru agar bisa tetap bekerja, yang berujung pada kerugian materiil karena harus membayar ganda untuk komoditas yang sama.
Dasar Gugatan dan Hak Konstitusional
Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, pasangan ini menilai Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi telah memicu ketidakpastian hukum.
Mereka berargumen bahwa aturan tersebut memberikan keleluasaan berlebih bagi operator untuk menentukan tarif tanpa batasan yang jelas, sehingga mengaburkan batasan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan data.
Lebih jauh, mereka memandang kuota sebagai hak milik pribadi yang dilindungi oleh Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Pembelaan ini ditegaskan oleh kuasa hukum mereka:
“Para pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” kata kuasa hukum keduanya, Viktor Santoso Tandiasa, dalam siaran pers yang dilansir Kompas.com, Rabu (31/12/2025).
Viktor juga menambahkan argumen mengenai status kuota sebagai aset yang telah dibayar lunas sehingga sistem kuota hangus merupakan pengambilan hak milik pribadi.
“Kuota internet merupakan aset digital yang dibeli secara lunas, sehingga penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang,” jelas Viktor.
Tuntutan di Mahkamah Konstitusi
Dalam petitumnya, Didi dan Triana meminta MK untuk menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat.
Mereka menawarkan tiga solusi agar hak konsumen terlindungi:
- Akumulasi Kuota (Data Rollover): Penetapan tarif wajib menjamin sisa kuota yang tidak terpakai bisa digunakan di periode berikutnya.
- Masa Aktif Berdasarkan Kartu: Sisa kuota tidak boleh hangus selama kartu prabayar masih aktif, tanpa terikat masa berlaku paket jangka pendek.
- Konversi atau Refund: Sisa kuota yang tersisa wajib dikonversi menjadi pulsa atau dikembalikan dalam bentuk dana secara proporsional kepada pelanggan.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sosok Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari Penggugat Sistem Kuota Internet Hangus ke MK





