Ringkasan Berita:
- Sebanyak 218 ekor ayam ilegal asal Filipina dimusnahkan atau dilakukan proses insinerasi pada Jumat (2/1/2025).
- Pemusnahan dilaksanakan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Utara.
- Unggas ini ditemukan tanpa dokumen karantina dari negara asalnya oleh personel TNI AL dalam patroli di perairan Bitung.
Sebanyak 218 ekor ayam ilegal asal Filipina dimusnahkan atau dilakukan proses insinerasi pada Jumat (2/1/2025).
Insinerasi adalah metode pemusnahan melalui pembakaran terkendali pada suhu sangat tinggi untuk mengubahnya menjadi residu abu dan gas, yang dianggap sebagai cara paling biosekuriti karena mematikan seluruh patogen.
Pemusnahan dilaksanakan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Utara di Markas Komando Daerah Angkatan Laut VIII, Kairagi, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara.
Sebelumnya, unggas ini ditemukan tanpa dokumen karantina dari negara asalnya oleh personel TNI AL dalam patroli di perairan Bitung pada 31 Desember lalu, sebanyak 244 ekor.
Kemudian 218 ekor ayam hidup beserta beberapa yang mati diserahterimakan kepada karantina untuk dimusnahkan.
Kepala BKHIT Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan karena ayam selundupan tidak memiliki jaminan kesehatan.
Disamping itu, Filipina juga berstatus sebagai wilayah wabah flu burung beresiko tinggi atau Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) sejak 2020 sesuai keterangan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia/OIE.
“Sehingga pemasukan ayam ilegal sangat rentan menularkan penyakit,” terang dia.
Sesuai Surat Edaran Badan Karantina Pertanian, Indonesia saat ini menutup akses masuk bagi unggas asal Filipina.
“(Langkah ini) sebagai perlindungan nyata terhadap industri peternakan lokal dan kesehatan masyarakat dari ancaman flu burung,” jelas Agus.
Pelaksanaan pemusnahan menerapkan prosedur biosekuriti ketat dan mengedepankan asas kesejahteraan hewan.
Istilah biosekuriti merujuk pada prosedur yang dirancang untuk mencegah masuknya, tersebarnya, dan keluarnya agen penyakit (seperti virus, bakteri, atau parasit) dari suatu lokasi, seperti peternakan atau fasilitas kesehatan
Ratusan ayam ilegal tersebut disembelih, dibakar hingga habis, kemudian ditimbun di area yang aman, serta diberikan cairan disinfektan.
“Langkah berlapis ini diambil untuk memastikan tidak ada risiko penyebaran penyakit. Hasil pemusnahan juga tidak akan mencemari lingkungan sekitar,” tambah Agus.
Sementara itu, Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, SE, M.Tr.Opsla menyatakan bahwa sinergi pemusnahan ini adalah bentuk komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan negara, dari sisi keamanan biosecuriti di wilayah Sulawesi Utara.
“Hal ini merupakan bentuk profesionalisme dan komitmen dalam menjaga keamanan, melindungi sumber daya dan masyarakat dari risiko penyakit hewan, serta mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal,” jelasnya.
Tindakan pemusnahan dihadiri juga oleh Dirpolairud Polda Sulut, Bea Cukai Bitung dan KSOP Bitung.
Kronologi Penindakan
Sebelumnya Tim QR-8 Kodaeral VIII menahan kapal yang berisi 244 ekor ayam ras Filipina tanpa dokumen karantina pada Rabu (31/12).
Operasi penindakan dilakukan berawal saat intelijen Kodaeral VIII mendapat informasi bahwa terdapat kapal tak dikenal yang membawa barang muatan ilegal dari Filipina.
Selanjutnya Tim QR -8 melaksanakan patroli pada perairan sekitar alur masuk pelayaran Bitung.
Setelah melakukan patroli petugas menemukan barang ilegal yang dimaksud di sebuah perahu (taxi boat).
Barang yang disita yakni 244 ekor ayam ras Filipina, dua dos dan satu kotak minuman keras merek Tanduay Rhum dan dua kotak miras merek Bargin Lime
Diperkirakan jumlah total nilai barang muatan tersebut yakni Rp 1.220.000.000 untuk muatan ayam Ras Filipina, Rp 4.500.000 untuk minuman keras.
“Total potensi kerugian negara tidak membayar bea masuk yakni Rp 154.500.000,” terang Komandan Kodaeral VIII, Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi, dalam Press Release yang digelar di Mako Lantamal VIII, Jalan Yos Sudarso, Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (31/12/2025).
Barang bukti hasil temuan tersebut kemudian dibawa ke Mako Kodaeral VIII untuk dilakukan pembongkaran.
“Selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku dan diserahkan kepada Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan Sulawesi Utara,” ujar Laksda Dery Triesananto.
Dirinya menjelaskan, barang muatan ilegal berupa Ayam Ras Filipina ini bertentangan dengan aturan kekarantinaan dan aturan pelayaran.
“Beredarnya Ayam Ras Filipina ini dikhawatirkan dapat menyebabkan wabah karena penyakit yang dibawanya,”
Hal ini, kata dia, merujuk kepada UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksanaan.
“Terhadap penindakan ini akan dilakukan proses hukum lanjutan sesuai kewenangan dan aturan hukum yang berlaku kemudian diserahkan kepada Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan Sulawesi Utara,” pungkas dia.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini





