KediriNews.com – Sebuah batu yang diduga merupakan prasasti kuno di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tengah menjadi perhatian masyarakat dan para ahli sejarah. Batu tersebut memiliki karakteristik unik dengan goresan-goresan yang menyerupai tulisan kuno dan simbol-simbol yang belum sepenuhnya terbaca. Meski belum ada kepastian mengenai asal-usulnya, pemerintah setempat telah menetapkan bahwa batu tersebut tidak boleh dipindahkan hingga 8 Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, batu ini memiliki berat sekitar 2,5 ton dan tinggi sekitar setengah meter. Di permukaannya terdapat dua baris goresan yang menyerupai tulisan atau simbol tertentu. Selain itu, di samping guratan tersebut terdapat bentuk ‘cap’ tapak kaki seukuran kaki bayi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keberadaan dan makna dari batu tersebut.
“Awalnya itu warga yang melihat, orang yang buang sampah, dan orang-orang yang ngontrak di sini. Itu sekitar tahun 2009,” ujar salah satu warga setempat, Kusnadi, seperti dikutip dari DetikJabar. Ia menyebutkan bahwa batu ini sudah ada di lokasi tersebut bahkan ketika area sekitarnya masih berbentuk kali.

Proses Penelitian dan Ekskavasi

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung melakukan pendalaman kajian untuk menguji keotentikan batu yang diduga prasasti tersebut. Proses ini termasuk di antaranya dengan melakukan ekskavasi yang telah dilakukan selama beberapa hari belakangan. Penggalian dilakukan sedalam satu setengah meter sebagai upaya memahami konteks keterkaitan tanah dan lingkungan di sekitarnya terhadap keberadaan batu tersebut.
Garbi Cipta Perdana, Pamong Budaya Ahli Pertama Disbudpar Kota Bandung, menjelaskan bahwa penggalian bertujuan untuk mencari matriks atau keterkaitan antara batu dan lingkungan sekitarnya. “Kita cek sampai ke kedalaman ujung batu itu seperti apa. Istilahnya mencari matriksnya, ada keterkaitan apa dengan objek ini,” ujarnya.
Keaslian dan Dugaan Kutukan
Keaslian prasasti ini masih dipertanyakan oleh beberapa ahli. Salah satu hal yang menyulitkan adalah bahwa tulisan pada batu menggunakan aksara Sunda kuno yang tidak bisa dibaca oleh semua orang. “Ternyata masih perlu kita kaji, karena membaca (tulisan Sunda kuno) itu susah,” kata Adi Junjunan Mustafa, Kadisbudpar Kota Bandung.
Selain itu, isu kutukan juga muncul dalam beberapa laporan. Meskipun belum ada bukti konkret, banyak warga setempat percaya bahwa batu ini memiliki makna spiritual yang penting. Mereka mengkhawatirkan jika batu dipindahkan, maka akan ada konsekuensi buruk bagi daerah tersebut.
Langkah Pemerintah
Pemerintah setempat telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi batu tersebut. Ditetapkan bahwa batu tidak boleh dipindahkan hingga 8 Desember 2025. Hal ini dilakukan untuk memberi waktu kepada para peneliti dan arkeolog untuk melakukan kajian lebih lanjut.
Garbi menjelaskan bahwa jika batu terbukti merupakan prasasti kuno, ada dua opsi yang bisa dilakukan. Pertama adalah melestarikan prasasti di lokasi aslinya. Hal ini memerlukan penataan di wilayah sekitarnya. Kedua, batu dapat dibawa ke museum, meski dengan penanganan khusus karena beratnya yang mencapai 2,5 ton.
Kesimpulan
Batu yang diduga merupakan prasasti kuno di Kecamatan Gurah, Jawa Timur, masih menjadi teka-teki bagi para ahli sejarah dan masyarakat setempat. Meskipun belum ada kepastian mengenai asal-usulnya, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi batu tersebut hingga 8 Desember 2025. Dengan adanya dugaan kutukan dan nilai sejarah yang tinggi, batu ini menjadi salah satu objek penting yang harus dijaga dan dipelajari lebih lanjut.





