PPDB Zonasi Kacaukan Kediri: Orang Tua Pindah KK di Kecamatan Kota Terungkap pada 1 Desember 2025

KediriNews.com – Isu kacau dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Kediri kembali mencuat, terutama terkait kebijakan zonasi yang dinilai memicu ketidakadilan. Baru-baru ini, muncul laporan bahwa sejumlah orang tua calon siswa melakukan perpindahan administratif kependudukan (KK) untuk memenuhi syarat zonasi dan meningkatkan peluang anaknya diterima di sekolah favorit. Fenomena ini terungkap secara terbuka pada 1 Desember 2025, menunjukkan adanya manipulasi data kependudukan dalam proses PPDB.

Dalam konteks penerapan zonasi, sistem ini sebenarnya dirancang untuk memastikan akses pendidikan yang lebih merata dan mengurangi kesenjangan antara sekolah favorit dan non-favorit. Namun, praktik seperti perpindahan KK atau pengajuan dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan fakta nyata justru menimbulkan masalah baru. “Saya melihat banyak keluarga yang memilih pindah KK ke wilayah tertentu agar anak mereka bisa masuk ke sekolah yang dekat rumah,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Penyebab Kekacauan dalam Sistem Zonasi

Orang Tua Memindahkan KK untuk PPDB di Kecamatan Kediri

Perubahan regulasi PPDB dari zonasi menjadi jalur domisili yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak 2025 berupaya untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat. Namun, implementasinya di tingkat daerah masih menimbulkan tantangan. Di Kota Kediri, misalnya, penerapan zonasi tetap berlaku dengan pembagian wilayah berdasarkan radius jarak tempat tinggal ke sekolah.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Moh. Anang Kurniawan, kuota jalur zonasi mencapai 50% dari total daya tampung sekolah. Hal ini membuat banyak orang tua berusaha memenuhi syarat zonasi dengan cara-cara yang tidak semestinya. “Banyak orang tua yang memindahkan KK anak-anaknya ke wilayah yang berdekatan dengan sekolah tujuan, meskipun sebenarnya tidak tinggal di sana,” katanya.

Dampak Kebijakan Zonasi pada Masyarakat

Anak-Anak Menghadapi Proses PPDB di Sekolah Negeri Kediri

Fenomena ini menimbulkan reaksi berbagai pihak. Sejumlah guru dan tenaga pendidik menyampaikan kekhawatiran bahwa sistem zonasi justru memperparah ketimpangan. “Jika hanya berdasarkan zona, maka anak-anak dari daerah pinggiran akan sulit masuk ke sekolah-sekolah unggulan,” ujar seorang guru di salah satu sekolah negeri di Kediri.

Selain itu, ada juga kekhawatiran tentang kualitas pendidikan yang tidak merata. Banyak sekolah di pusat kota memiliki fasilitas dan sumber daya yang lebih baik dibandingkan sekolah di luar kota. Hal ini memicu orang tua untuk memaksimalkan peluang anaknya dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan.

Solusi dan Alternatif yang Diharapkan

Untuk mengatasi masalah ini, beberapa ahli pendidikan menyarankan adanya transisi yang lebih matang dalam penerapan sistem zonasi. Menurut Dr. Rizki Amin, pakar pendidikan dari Universitas Negeri Malang, kebijakan PPDB harus didampingi dengan peningkatan kualitas seluruh sekolah di wilayah kabupaten atau kota.

“Jika kualitas sekolah sudah merata, maka siswa tidak lagi memprioritaskan sekolah yang dekat dengan rumah. Mereka akan memilih sekolah yang terbaik tanpa memandang zona,” kata Rizki.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk memperkuat pengawasan terhadap proses pendaftaran. “Pemantauan data kependudukan harus lebih ketat agar tidak ada manipulasi yang dilakukan orang tua,” tambahnya.

Langkah Berikutnya untuk PPDB 2026

Di tengah isu kacau dalam sistem zonasi, Pemkot Kediri telah menyiapkan tahapan PPDB 2026 dengan menggabungkan berbagai jalur penerimaan. Selain jalur afirmasi dan mutasi, pihak sekolah juga membuka jalur prestasi dan karakteristik sekolah.

Namun, yang paling menarik adalah penggunaan jalur domisili sebagai pengganti sistem zonasi. Meski istilahnya berbeda, konsep dasarnya tetap sama, yaitu berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. Untuk menjaga transparansi, seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami sistem PPDB dan menghindari tindakan yang tidak sesuai aturan. Kepala Dinas Pendidikan Kediri menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau proses seleksi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

PPDB #Zonasi #Kediri #PPDB2025 #PendidikanIndonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *