KediriNews.com – Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali memicu perhatian publik setelah Kepala Sekolah di Kecamatan Gurah ditahan pada 4 Desember 2025. Peristiwa ini menimbulkan emosi di kalangan guru honorer yang merasa kecewa dan tidak adil atas penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan.
- Penyelidikan Awal dan Penahanan Kepala Sekolah
Berdasarkan laporan dari berbagai sumber, penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana BOS dimulai setelah ada indikasi ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran sekolah. Penyidik Kejaksaan Negeri setempat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk para guru dan staf sekolah. Hasil pemeriksaan tersebut akhirnya memunculkan dugaan bahwa dana BOS telah digunakan secara tidak sah.
“Kami mendapatkan informasi bahwa dana BOS yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah, ternyata dialihkan untuk keperluan pribadi,” kata salah satu pegawai kejaksaan yang enggan disebut namanya.
- Peran Guru Honorer dalam Kasus Ini
Guru honorer menjadi salah satu pihak yang paling terdampak dari kasus ini. Mereka mengungkapkan rasa kecewa dan marah karena dana BOS yang seharusnya digunakan untuk pembayaran gaji mereka justru digunakan untuk keperluan lain. Beberapa dari mereka bahkan menangis saat diberitahu bahwa kepala sekolah telah ditahan.
“Kami hanya ingin gaji kami dibayarkan sesuai dengan jam kerja kami. Tapi selama ini, dana BOS digunakan untuk hal-hal yang tidak jelas,” ujar salah satu guru honorer yang turut melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS.

- Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS
Dalam penyelidikan lebih lanjut, penyidik menemukan beberapa indikasi penyalahgunaan dana BOS. Salah satunya adalah penggunaan dana untuk pembangunan fasilitas sekolah tanpa adanya rekomendasi atau persetujuan dari pihak terkait. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan dana dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Jika ada kebutuhan tambahan, maka harus melalui proses yang jelas,” jelas salah satu ahli hukum yang turut memberikan keterangan dalam sidang.

- Tanggapan dari Pihak Sekolah
Meskipun kasus ini sedang dalam penyelidikan, pihak sekolah masih membantah dugaan korupsi yang diajukan. Kepala Sekolah menyatakan bahwa penggunaan dana BOS dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan sekolah.
“Kami menggunakan dana BOS untuk memperbaiki infrastruktur sekolah, seperti pagar dan lapangan upacara. Ini semua dilakukan dengan keputusan rapat sekolah,” ujar Kepala Sekolah yang menolak dugaan korupsi.
Namun, ia juga menegaskan bahwa jika ada dana yang tersisa, akan digunakan untuk kebutuhan siswa dan pengembangan sekolah.
- Harapan Masyarakat dan Pengawasan Lebih Ketat
Masyarakat dan komunitas pendidikan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil. Selain itu, mereka juga menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana BOS di seluruh sekolah.
“Kita harap kasus seperti ini tidak terulang lagi. Penggunaan dana BOS harus benar-benar dipantau agar tidak disalahgunakan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Dengan adanya tindakan hukum terhadap Kepala Sekolah di Kecamatan Gurah, diharapkan bisa menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain untuk lebih menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS.





