5 Poin Pengakuan Saksi soal Peran Donna Faroek dalam Kasus Suap IUP Kaltim, Bantahan Kuasa Hukum

Sidang Suap IUP Kaltim: Perbedaan Keterangan Saksi Memicu Persoalan Hukum

Sidang dugaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret Dayang Donna Walfiaries Tania, lebih dikenal sebagai Dayang Donna Faroek, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (26/2/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan empat saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana saksi menyebutkan peran Dayang Donna Faroek dalam kasus suap IUP Kaltim.

Empat saksi yang dihadirkan dalam sidang Dayang Donna Faroek yakni:

  • Sugeng selaku Direktur PT Mahakam Perdana
  • Hairil Azmi selaku Direktur PT Cahaya Bara Kaltim
  • Candra Setiawan selaku Direktur CV Surya
  • Wasis selaku Direktur CV Surya

Berikut beberapa poin penting dari kesaksian para saksi:

1. Bermula dari perintah Rudy Ong Chandra

Dalam kesaksian Sugeng, ia mengungkapkan bahwa dirinya diperintah Rudy Ong Chandra untuk mencari akses ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau ke gubernur guna mengurus penerbitan enam IUP dari perusahaan milik pengusaha tersebut. Rudy Ong Chandra adalah pengusaha batu bara yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini.

2. Pertemuan awal dengan Asisten Donna Faroek

Sugeng menyebut dirinya masuk melalui Airin Fitri, asisten Donna Faroek yang juga merupakan rekannya. “Dari Airin itu, saya diminta untuk bertemu lebih dulu dengan Donna perihal IUP tersebut,” ujar Sugeng di hadapan majelis hakim saat menjawab pertanyaan JPU KPK.

Setelah pertemuan awal dengan Airin, pertemuan kemudian berlanjut di Kantor HIPMI Kaltim. Dalam pertemuan itu, Sugeng menanyakan kepastian terbitnya izin sebagaimana mandat dari Rudy Ong.

3. Komunikasi awal Rudy Ong Chandra dan Donna Faroek lewat telpon

Ia juga mengungkapkan saat itu Rudy Ong Chandra sempat menelepon Donna menggunakan telepon genggam miliknya untuk menanyakan perkembangan pengurusan IUP sekaligus membahas nominal terkait enam izin tersebut. “Di depan Donna, saya telepon Rudy Ong Chandra dan langsung saya berikan ke Donna terkait hal itu,” ucapnya.

4. Donna Faroek belum serahkan dokumen karena permintaan uang belum terpenuhi

Sugeng selanjutnya menyampaikan bahwa IUP disebut telah beres. Namun, menurutnya, Donna belum bersedia menyerahkan dokumen karena permintaan uang sebesar Rp3,5 miliar belum terpenuhi. Ia menyebut Iwan baru menyerahkan Rp1,5 miliar, sementara Rp3 miliar dari Rudy sudah diserahkan kepada Iwan dan sisanya akan diberikan langsung oleh Rudy Ong Chandra kepada Donna.

“Donna mintanya Rp3,5 miliar, sementara dari Pak Iwan baru diberikan Rp1,5 miliar. Jadi Donna tidak mau menyerahkan IUP tersebut,” katanya.

5. Penyerahan uang di hotel

Keesokan harinya, mereka disebut sepakat bertemu di Hotel Bumi Senyiur. Saat itu Rudy Ong Chandra didampingi Iwan dan Sugeng untuk bertemu Donna guna menyerahkan uang tunai Rp3,5 miliar dalam sebuah amplop besar. “Uang itu dari Pak Iwan, kemudian diserahkan kepada Pak Rudy Ong Chandra, lalu diberikan ke Donna,” tuturnya.

Donna Faroek Membantah

Menanggapi kesaksian tersebut, Dayang Donna Walfiaries Tania melontarkan keberatan keras. Ia menilai terdapat ketidaksinkronan antara keterangan Sugeng dengan saksi lain, termasuk Iwan, serta hasil rekonstruksi KPK. Titik yang paling disoroti Donna adalah perbedaan keterangan mengenai penyerahan amplop di Hotel Bumi Senyiur dan klaim pertemuan di Rumah Jabatan Gubernur.

“Sugeng tidak bisa menjelaskan apakah benar Rudy Ong bertemu dengan gubernur, tetapi kesaksiannya seolah ada pertemuan selama 40 menit. Padahal kesaksian Iwan tidak sama dengan itu,” tegas Donna.

Donna juga meragukan kesaksian para saksi terkait aliran dana karena dinilai bertentangan dengan fakta lapangan yang ia ketahui. Meski diwarnai aksi saling bantah, persidangan berjalan tertib. Majelis hakim memutuskan pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada pekan depan guna mendalami perbedaan keterangan yang muncul dalam sidang hari ini.

Sorotan Penasihat Hukum

Tim penasihat hukum Dayang Donna Walfiaries Tania, Hendrik Kusnianto, turut menyoroti tajam adanya pertentangan keterangan antar-saksi dalam persidangan tersebut. Hendrik menilai inkonsistensi keterangan para saksi fakta berpotensi melemahkan dakwaan jaksa terkait dugaan pemufakatan jahat.

Salah satu poin krusial yang digugat adalah dugaan pertemuan di Rumah Dinas Gubernur. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi Sugeng mengklaim sebagai pihak yang mengantarkan Iwan Candra dan Rudy Ong ke kediaman dinas tersebut. Namun, fakta di persidangan justru menunjukkan hal sebaliknya.

“Dalam persidangan, Iwan Candra membantah pernah diantar oleh Sugeng maupun Rudy. Kalau ada dua keterangan yang berbeda seperti itu, tentu menjadi pertanyaan besar apakah pertemuan itu benar-benar terjadi atau tidak,” tegas Hendrik usai sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Ia menambahkan, sejak proses rekonstruksi oleh penyidik, ketidaksesuaian antar pihak sudah mulai terlihat sehingga keabsahan pertemuan awal tersebut patut dipertanyakan secara hukum.

Selain soal pertemuan, penasihat hukum juga membedah kesaksian Sugeng terkait dugaan penyerahan uang. Hendrik menyindir klaim Sugeng yang dinilai mampu memastikan jumlah uang sebesar Rp3 miliar meski hanya melihat dari jarak sekitar lima meter.

“Bagaimana bisa memastikan jumlahnya jika hanya melihat dari jarak lima meter dan tidak melihat langsung isi amplopnya? Tidak ada saksi lain yang menerangkan secara pasti isi amplop itu adalah uang,” lanjutnya.

Hendrik menegaskan kebenaran materiil harus berpatokan pada fakta yang terungkap di persidangan, bukan semata pada apa yang tertulis dalam BAP apabila terbukti tidak selaras. Pihaknya kini menunggu kehadiran saksi kunci, Rudy Ong Candra, untuk memperjelas simpang siur informasi tersebut.

Mengingat kondisi mantan Gubernur Awang Faroek Ishak yang sudah tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan, kesaksian Rudy dinilai akan sangat menentukan. “Kami meminta agar fakta persidangan menjadi acuan utama. Jika ada perbedaan dengan BAP, maka harus diuji dan dinilai secara objektif oleh majelis hakim,” katanya.


Pos terkait

">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *