General

KediriNews.com – Nasib 3.211 tenaga honorer Kabupaten Kediri akhirnya jelas setelah pemerintah menandatangani aturan baru pada 18 Desember 2025. Aturan tersebut, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, memberikan kejelasan tentang status tenaga honorer yang sebelumnya tidak memiliki jaminan kepastian.

Aturan baru ini memperkenalkan konsep Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. PPPK Paruh […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.